Minggu, 11 Desember 2011


KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmaanirrahiim

            Puji dan syukyr kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Tuhan seru sekalian alam. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjunan alam habib tertinggi baginda tercinta  yakni Nabi Muhammad SAW, Rasulullah terakhir yang diutus dengan membawa syari’ah yang mudah, penuh rahmat, dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
            Makalah yang berjudul “ PEMBIDANGAN ILMU FIQH “ untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh. Penulis mencoba untuk menguraikannya melalui makalah yang sederhana ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah yang sederhana ini masih banyak kekurangan baik secara penulisan maupun secara pembahasan. Oleh karena itu  besar harapan penulis akan masukan kritik dan saran untuk perbaikan kedepannya.  Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu sehingga penulisan makalah yang sederhana ini  dapat terselesaikan dengan lancar.  Semoga pula makalah ini dapat bermanfaat  bagi keilmuan.

            Wallohulmuwafiq ilaa aqwamithariq



                                                                                    Garut, 1 Oktober 2009

                                                                                                penulis
           






PENDAHULUAN
                       
A.    Latar Belakang
Sebagaimana diketahui, fiqh  merupakan kumpulan aturan yang meliputi berbagai hal perbuatan manusia. Tidak hanya berupa aturan mengenai semua hubungan manusia dalam urusan pribadinya sendiri, tetapi juga semua hubungan manusia dengan manusia lain, bahkan dalam hubungannya sebagai umat dengan umat yang lain.
Dalam fiqh, diatur segenap perbuatan manusia dalam dimensi hubungan vertical ( hubungan manusia dengan Allah ) dan  dimensi hubungan horizontal ( hubungan manusia dengan sesamanya dan mahluk-mahluk lainnya ). Dalam kepustakaan fiqh, selain dikenal fiqh ibadah, juga dikenal fiqh muamalah.
Bahkan, dalam perkembangan fiqh dewasa ini, dikenal pula fiqh al-bi’ah. Lebih spesifik, sebagian dari fiqh yang disebut terakhir, terdapat sebuah literature mengenai fiqh al_’ma ( aturan – aturan tentang air ). Pembidangan tentang fiqh akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri.
Sesuai dengan konteks histories yang dialaminya. Para ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh ini. Ada  yang membaginya menjadi tiga bidang, yaitu ‘ibadah ( ritual , Muamalah ( perdata islam ) dan ‘uqubah ( pidan islam), ada pula yang membaginya menjadi empat bidang yaitu “ ibadah, muamalah, munakahah, dan ‘uqubah “
Walaupun demikian, “ dua bidang pokok islam sudah disepakati oleh semua fuqoha yaitu bidang ibadah dan muamalah. Berbeda  dengan bidang ibadah, bidang muamalah ini kadang –kadang disebut  bidang adapt  ( al- idah ). Isinya berupa aturan-aturan yang dimaksudkan untuk mengatur interaksi manusia, baik dalam pengertian hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok. Untuk mencapai sebuah tatanan hidup yang maslahah dengan perkataan lain, aturan-aturan untuk mewujudkan kepentingan duniawi.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini  yang berjudul Pembidangan Ilmu Fiqh,  kami mencoba untuk merumuskan beberapa  hal :
1.      Tebagi berapakah pembidangan dalam ilmu fiqh  ?
2.      Bidang-bidang apa saja yang termasuk kedalam fiqh ibadah ?
3.      Bidang-bidang apa  saja yang termasuk kedalam bidang fiqh muamalah ?
                          
C.    Tujuan  dan manfaat  penulisan
Tujuan penulisan makalah mata kuliah ushul fiqh tentang materi pembidangan ilmu fiqh ini  yaitu :
1.      Memenuhi tugas mata kuliah yang di bebankan oleh dosen
2.      Mengetahui tentang ilmu fiqh dan bagian –bagiannya  sebagai  bahan untuk memperluas pengetahuan mahasiswa.
           
                                               




PEMBAHASAN MASALAH
PERBANDINGAN ILMU FIQH
                       
Sesuai dengan konteks histories yang dialami Para ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh ini. Ada  yang membaginya menjadi tiga bidang, yaitu ‘ibadah ( ritual , Muamalah ( perdata islam ) dan ‘uqubah ( pidan islam), ada pula yang membaginya menjadi empat bidang yaitu “ ibadah, muamalah, munakahah, dan ‘uqubah “
Walaupun demikian, “ dua bidang pokok islam sudah disepakati oleh semua fuqoha yaitu bidang ibadah dan muamalah. Berbeda  dengan bidang ibadah, bidang muamalah ini kadang –kadang disebut  bidang adapt  ( al- idah ). Isinya berupa aturan-aturan yang dimaksudkan untuk mengatur interaksi manusia, baik dalam pengertian hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok. Untuk mencapai sebuah tatanan hidup yang maslahah dengan perkataan lain, aturan-aturan untuk mewujudkan kepentingan duniawi.
Apbila pembidangan itu hanya dua yaitu  bidang ‘ibadah dan muamalah, maka pengertian muamalah di sini adalah muamalah dalam arti luas di dalamnya termasuk bidang-bidang hokum keluarga, pidana, perdata, acara, hokum internasional dan lain sebagainya. Sebab ada pula pengertian bidang muamalah dalam arti sempit, yaitu hanya meliputi hokum perdata saja.
Dalam uraian ini penulis membagi pembidangan ilmu fiqh menjadi dua bagian besar yaitu: Bagian fiqh ibadah mahdloh, yaitu aturan yang mengatur hubungan muslim dengan Alloh SWT. Dan bidang fiqh Muamalah dalam arti yang luas. Bidang fiqh Muamalah dalam arti yang luas ini dibagi lagi menjadi:
1.      Bidang al- Ahwal al- Syakhsyiyah  atau hokum keluarga.
2.      Bidang fiqh Mu’amalah ( dalam arti sempit ), al-ahkam al-madaniyah.
3.      Bidang Fiqh Jinayah atau Al- ahkam al- Jinayah
4.      Bidang Qadha atau al- Ahkam al- Murafaat
5.      Bidang Fiqh Siyasah , yang meliputi :
a.       Siyasah Dusturiyah atau hubungan rakyat dan pemerintah.
b.       Siyasah Dawliyah atau hokum internasional.
c.       Siyasah Maliyah, yaitu hokum ekonomi atau al-ahkam al-iqtisadiyah.
Menurut penelitian Abd al-Wahab Khallaf, ayat-ayat Al-Qur’an tentang al-ahwal Al-Syakhsiyah sekitar 70 ayat, untuk al-ahkam Al-Madaniyah sekitar 70 ayat, untuk al-ahkam al-jinayah sekitar 30 ayat, untuk al-ahkam al-murafaah 13 ayat, untuk al-ahkam al-Dustkriyah sekitar 10 ayat, untuk siyasah Dawliyah sekitar 25 ayat dan untuk al-ahkam al-iqtisadiyah sekitar 10 ayat.
Dilihat dari sisi lain: hokum keluarga, hokum perdata, hokum acara perdata, dan hokum perdata internasional termasuk kedalam ruang lingkup hokum privat atau Al-Qur’an Al-khas. Sedangkan hokum pidana, hokum acara pidana dan fiqh siyasah termasuk ke dalam hokum public atau Al-Qur’an Al-‘am.
A.   Bidang fiqh ‘ibadah
            Al-qur’an surat Al-Dzariyat ( 51 ) ayat 56 menyatakan:


“ Tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali semata-mata untuk beribadah kepada-Ku”.
           
Berangkat dari ayat diatas, jelas sekali bahwa manusia dalam hidupnya mengemban amanah ibadah, baik dalam hubungannya dengan Allah, sesame manusia, maupun alam, dan lingkungannya.
Pengaturan hubungan manusia dengan Allah telah diatur dengan secukupnya, terutama sekali dalam Sunnah Nabi, sehingga tidak mungkin berubah sepanjang masa. Hubungan manusia dengan Allah merupakan ibadah yang langsung dan sering disebut dengan ibadah mahdloh atau hubungan  vertical. Penggunaan istilah bidang ibadah mahdloh dan bidang ibadah goer mahdloh atau hubungan horizontal atau bidang ibadah dan bidang muamalah, tidaklah dimaksudkan untuk memisahkan kedua bidang tersebut, tetapi hanya membedakan yang diperlukan dalam sistematika pembahasan ilmu. Baik ibadah mahdloh maupun muamalah dalam arti luas, kedua-duanya dilaksanakan dalam rangka mencari mardlotillah.
Bidang fiqh ibadah ini meliputi:
1.      pembahasan toharoh, baik taharah dari najis maupun taharah dari hadas, seperti wudu, mandi, tayamum,shalat dengan segala macam syarat, rukun, tatacara shalat serta hal-hal yang berhubungan  dengan shalat.
2.      pembahasan sekitar zakat. Tentang wajib zakat, harta-harta yang wajib dizakati, haul, dan mustahik zakat serta zakat fitrah.
3.      pembahasan sekitar puasa,  puasa wajib dan puasa sunnah.
4.      pembahasan tentang iktikaf, cara, dan adab susila beriktikaf.
5.      pembahasan tentang ibadah haji.
6.      pembahasan sekitar jihad: hukumnya, cara-caranya, syarat-syarat, perdamaian, tentang harta ghonomah, fai’, dan jizyah.
7.      pembahasan tentang sumpah, macam-macam sumpah, kafarah sumpah dan lain-lain sekitar sumpah.
8.      pembahasan tentang nazar.
9.      pembahasan tentang kurban.
10.  pembahasan tentang  sembelihan.
11.  pembahasan tentang berburu.
12.  pembahasan tentang aqiqah.
13.  pembahasan tentang makanan dan minuman, dibicarakan tentang halal dan haram.  

B.   Bidang Mu’amalah dalam arti luas
1.     Bidang al- Ahwal al- Syakhsyiyah
Bidang al-ahwal al-syakhsiyah, yaitu hokum keluarga, yaitu yang mengatur hubungan antara suami-istri, anak, dan keluarganya. Pokok kajiannya meliputi: a. fiqh munakahat  b. fiqh mawaris  c. washiyat  d. wakaf
1.     pernikahan adalah: akad yang memnghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menetapkan hak-hak dan kewajiban diantara keduanya. Di Indonesia masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah pernikahan ini telah diatur di dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No.1 Tahun 1974 serta peraturan lainnya, seperti peratauran Menteri Agama No. 1 Tahun 1952 dan No. 4 Tahun 1952, kedua-duanya tentang wali hakim.
2.     mawaris mengandung pengertian tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap harta warisan, menentukan siapa saja yang berhak terhadap warisan, bagaimana cara pembagiannya masing-masing.
3.     wasiat adalah pesan seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada orang lain atau lembaga tertentu, sedangkan pelaksanaannya ditangguhkan setelah ia meninggal dunia.
4.     wakaf adalah penyisihan sebagian harta benda yang kekal zatnya dan mungkin diambil manfaatnya untuk maksud kebaikan.
Di Indonesia khusus tentang wakaf tanah milik telah diatur dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1977.


2.     Bidang fiqh Mu’amalah ( dalam arti sempit )
Bidang ini membahas tentang jual beli ( bayi’ ), membeli barang yang belum jadi, dengan disebutkan sifat-sifatnya dan jenisnya ( salam ) gadai ( ar-Rohn 0, kapailitan ( taflis , pengampunan (harju), perdamaian (al-sulh), pemindahan utang (al-hiwalah), jaminan utang (ad-dhloman al-kafalah),perseroan dagangan (syarikah ), perwakilan (wikalah), titipan (al-wadi’ah), pinjam-meminjam (al-wariyah) merampas atau merusak harta orang lain (al-gosh), hak membeli paksa (syufa’ah), memberi modal dengan bagi untung (qiradh),penggarapan tanah (al-muzaro’ah musaqoh), sewa menyewa ( al-ijaaroh), mengupah orang untuk menemukan barang yang hilang (al-ji’alah), membuka  tanah baru (ihya al-mawat) dan barang temuan (luqothah).
3.     Bidang Fiqh Jinayah atau Al- ahkam al- Jinayah
Fiqh jinayah adalah fiqh yang mengatur cara-cara menjaga dan melindungi hak Allah. Hak masyarakat dan hak individu dari tibdakan-tindakan yang tidak dibenarkan menurut hokum.
Dalam asas-asas hokum islam dibicarakan tentang pengertian tindakan pidana (jarimah), macam jarimah, unsure-unsur jarimah yang meliputi aturan pidana, perbuatan pidana, dan pelaku pidana. Kemudian dibahas tentang sumber-sumber aturan pidana islam, kaidah-kaidah dalam pennafsiran hokum, asas legalitas, masa berlakunya aturan pidana dan lingkungan berlakunya aturan pidana. Percobaan melakukan tindakan pidana, turut berbuat dalam tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hukuman, dan sebab-sebab hapusnya hukuman.
Adapun materi fiqh jinayah meliputi pembunuhan sengaja, semi sengaja, dan kesalahan disertai dengan rukun dan syaratnya.
4.     Bidang Qadha atau al- Ahkam al- Murafaat
Fiqh Qadha ini membahas tentang proses penyelesaian perkara di pengadilan. Oleh karena itu, unsure pokok yang dibahas adalah: tentang hakim, putusan yang dijatuhkan, hak yang dilanggar, penggugat dalam kasus perdata atau penguasa dalam kasus pidana dan tergugat dalam kasus perdata atau tersangka dalam kasus pidana.
Pembahasan selanjutnya antara lain: syarat-syarat seorang hakim dan hal-hal yang berkaitan dengan hakim; tentang pembuktian, seperti pengakuan, keterangan dan saksi, sumpah, qorinah, keputusan hakim yang mujtahid, keputusan hakim mutabi, keputusan hakim yang mengikuti madzhab tertentu, keputusan haruslah adil; gugatan terhadap hak yang dilanggar haruslah jelas. Kedudukan yang sama antara penggugat dan tergugat, kedua-duanya harus didengar keterangannya.
Didalam tahkim atau arbritase, hakam boleh ditunjuk oleh masing-masing penggugat dan tergugat.  Dasar hokum arbritase dalam Al-Qur’an adalah surat al-Hujurot ayat 9 dan surat an-Nisa ayat 35. undang-undang tentang arbritase yang sudah ada di Indonesia, yaitu UU No. 30 Tahun 1999, sedangkan arbritase syari’ah masih sedang diusahakan.

5.     Bidang Fiqh Siyasah
Fiqh siyasah membahas tentang hubungan antara seseorang pemimpin dengan yang dipimpinnya atau antara lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat dengan rakyatnya. Oleh karena itu, pembahasan fiqh siyasah ini luas sekali, yang meliputi antara lain soal: hak dan kewajiban imam, bai’ah, wuzarah ahl al-halli wal-aqdi, hak dan kewajiban rakyat, kekuasaan peradilan, pengaturan orang-orang yang pergi haji, kekuasaan yang berhubungan dengan pengaturan ekonomi, fai, ghanimah, jizyah, kharaj, baitulmal, hubungan muslim dan non muslim dalam akad, hubungan muslim dan non muslim dalam kasus-kasus pidana,hubungan internasional dalam keadaan perang dan damai, perjanjian internasional, penyerahan penjahat, perwakilan-perwakilan asing serta tamu-tamu asing.
Kumpulan materi diatas disistematikan menjadi:
a.     siyasah dusturiyah
b.     Siyasah maliya.
c.      Siyasah dauliyah.

PENUTUP

A. Kesimpulan


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini