KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim
Puji dan syukyr kita
panjatkan kehadirat Allah SWT. Tuhan seru sekalian alam. Shalawat dan salam
semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjunan alam habib tertinggi baginda
tercinta yakni Nabi Muhammad SAW, Rasulullah
terakhir yang diutus dengan membawa syari’ah yang mudah, penuh rahmat, dan
membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Makalah yang
berjudul “ PEMBIDANGAN ILMU FIQH “ untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh.
Penulis mencoba untuk menguraikannya melalui makalah yang sederhana ini. Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah yang sederhana ini masih banyak
kekurangan baik secara penulisan maupun secara pembahasan. Oleh karena itu besar harapan penulis akan masukan kritik dan
saran untuk perbaikan kedepannya.
Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang
telah banyak membantu sehingga penulisan makalah yang sederhana ini dapat terselesaikan dengan lancar. Semoga pula makalah ini dapat bermanfaat bagi keilmuan.
Wallohulmuwafiq
ilaa aqwamithariq
Garut,
1 Oktober 2009
penulis
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagaimana diketahui, fiqh merupakan kumpulan aturan yang meliputi
berbagai hal perbuatan manusia. Tidak hanya berupa aturan mengenai semua
hubungan manusia dalam urusan pribadinya sendiri, tetapi juga semua hubungan
manusia dengan manusia lain, bahkan dalam hubungannya sebagai umat dengan umat
yang lain.
Dalam fiqh, diatur segenap perbuatan manusia dalam dimensi hubungan
vertical ( hubungan manusia dengan Allah ) dan
dimensi hubungan horizontal ( hubungan manusia dengan sesamanya dan
mahluk-mahluk lainnya ). Dalam kepustakaan fiqh, selain dikenal fiqh ibadah,
juga dikenal fiqh muamalah.
Bahkan, dalam perkembangan fiqh
dewasa ini, dikenal pula fiqh al-bi’ah. Lebih spesifik, sebagian dari fiqh yang
disebut terakhir, terdapat sebuah literature mengenai fiqh al_’ma ( aturan –
aturan tentang air ). Pembidangan tentang fiqh akan terus berkembang sesuai
dengan perkembangan manusia itu sendiri.
Sesuai dengan konteks histories yang
dialaminya. Para ulama masa dahulu telah
mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh ini. Ada
yang membaginya menjadi tiga bidang, yaitu ‘ibadah ( ritual , Muamalah (
perdata islam ) dan ‘uqubah ( pidan islam), ada pula yang membaginya menjadi
empat bidang yaitu “ ibadah, muamalah, munakahah, dan ‘uqubah “
Walaupun demikian, “ dua bidang pokok
islam sudah disepakati oleh semua fuqoha yaitu bidang ibadah dan muamalah.
Berbeda dengan bidang ibadah, bidang
muamalah ini kadang –kadang disebut bidang
adapt ( al- idah ). Isinya berupa
aturan-aturan yang dimaksudkan untuk mengatur interaksi manusia, baik dalam
pengertian hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok,
maupun kelompok dengan kelompok. Untuk mencapai sebuah tatanan hidup yang
maslahah dengan perkataan lain, aturan-aturan untuk mewujudkan kepentingan
duniawi.
B. Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini yang berjudul Pembidangan Ilmu Fiqh, kami mencoba untuk merumuskan beberapa hal :
1.
Tebagi
berapakah pembidangan dalam ilmu fiqh ?
2.
Bidang-bidang
apa saja yang termasuk kedalam fiqh ibadah ?
3.
Bidang-bidang
apa saja yang termasuk kedalam bidang
fiqh muamalah ?
C. Tujuan dan manfaat penulisan
Tujuan penulisan makalah mata kuliah
ushul fiqh tentang materi pembidangan ilmu fiqh ini yaitu :
1.
Memenuhi
tugas mata kuliah yang di bebankan oleh dosen
2.
Mengetahui
tentang ilmu fiqh dan bagian –bagiannya
sebagai bahan untuk memperluas
pengetahuan mahasiswa.
PEMBAHASAN MASALAH
PERBANDINGAN
ILMU FIQH
Sesuai dengan konteks histories yang dialami Para ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan
pembidangan ilmu fiqh ini. Ada yang membaginya menjadi tiga bidang, yaitu
‘ibadah ( ritual , Muamalah ( perdata islam ) dan ‘uqubah ( pidan islam), ada
pula yang membaginya menjadi empat bidang yaitu “ ibadah, muamalah, munakahah,
dan ‘uqubah “
Walaupun demikian, “ dua bidang pokok islam sudah
disepakati oleh semua fuqoha yaitu bidang ibadah dan muamalah. Berbeda dengan bidang ibadah, bidang muamalah ini
kadang –kadang disebut bidang adapt ( al- idah ). Isinya berupa aturan-aturan
yang dimaksudkan untuk mengatur interaksi manusia, baik dalam pengertian
hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun
kelompok dengan kelompok. Untuk mencapai sebuah tatanan hidup yang maslahah
dengan perkataan lain, aturan-aturan untuk mewujudkan kepentingan duniawi.
Apbila pembidangan itu hanya dua yaitu bidang ‘ibadah dan muamalah, maka pengertian
muamalah di sini adalah muamalah dalam arti luas di dalamnya termasuk
bidang-bidang hokum keluarga, pidana, perdata, acara, hokum internasional dan
lain sebagainya. Sebab ada pula pengertian bidang muamalah dalam arti sempit,
yaitu hanya meliputi hokum perdata saja.
Dalam uraian ini penulis membagi pembidangan ilmu fiqh
menjadi dua bagian besar yaitu: Bagian fiqh ibadah mahdloh, yaitu aturan yang
mengatur hubungan muslim dengan Alloh SWT. Dan bidang fiqh Muamalah dalam arti
yang luas. Bidang fiqh Muamalah dalam arti yang luas ini dibagi lagi menjadi:
1.
Bidang al-
Ahwal al- Syakhsyiyah atau hokum
keluarga.
2.
Bidang
fiqh Mu’amalah ( dalam arti sempit ), al-ahkam al-madaniyah.
3.
Bidang
Fiqh Jinayah atau Al- ahkam al- Jinayah
4.
Bidang
Qadha atau al- Ahkam al- Murafaat
5.
Bidang
Fiqh Siyasah , yang meliputi :
a.
Siyasah
Dusturiyah atau hubungan rakyat dan pemerintah.
b.
Siyasah Dawliyah atau hokum internasional.
c.
Siyasah
Maliyah, yaitu hokum ekonomi atau al-ahkam al-iqtisadiyah.
Menurut penelitian Abd al-Wahab Khallaf, ayat-ayat
Al-Qur’an tentang al-ahwal Al-Syakhsiyah sekitar 70 ayat, untuk al-ahkam
Al-Madaniyah sekitar 70 ayat, untuk al-ahkam al-jinayah sekitar 30 ayat, untuk
al-ahkam al-murafaah 13 ayat, untuk al-ahkam al-Dustkriyah sekitar 10 ayat,
untuk siyasah Dawliyah sekitar 25 ayat dan untuk al-ahkam al-iqtisadiyah
sekitar 10 ayat.
Dilihat dari sisi lain: hokum keluarga, hokum perdata,
hokum acara perdata, dan hokum perdata internasional termasuk kedalam ruang
lingkup hokum privat atau Al-Qur’an Al-khas. Sedangkan hokum pidana, hokum
acara pidana dan fiqh siyasah termasuk ke dalam hokum public atau Al-Qur’an
Al-‘am.
A.
Bidang fiqh
‘ibadah
Al-qur’an surat Al-Dzariyat ( 51 )
ayat 56 menyatakan:
“ Tidak Aku ciptakan jin dan manusia
kecuali semata-mata untuk beribadah kepada-Ku”.
Berangkat dari ayat diatas, jelas
sekali bahwa manusia dalam hidupnya mengemban amanah ibadah, baik dalam
hubungannya dengan Allah, sesame manusia, maupun alam, dan lingkungannya.
Pengaturan hubungan manusia dengan
Allah telah diatur dengan secukupnya, terutama sekali dalam Sunnah Nabi,
sehingga tidak mungkin berubah sepanjang masa. Hubungan manusia dengan Allah
merupakan ibadah yang langsung dan sering disebut dengan ibadah mahdloh atau
hubungan vertical. Penggunaan istilah
bidang ibadah mahdloh dan bidang ibadah goer mahdloh atau hubungan horizontal
atau bidang ibadah dan bidang muamalah, tidaklah dimaksudkan untuk memisahkan
kedua bidang tersebut, tetapi hanya membedakan yang diperlukan dalam
sistematika pembahasan ilmu. Baik ibadah mahdloh maupun muamalah dalam arti
luas, kedua-duanya dilaksanakan dalam rangka mencari mardlotillah.
Bidang fiqh ibadah ini meliputi:
1.
pembahasan
toharoh, baik taharah dari najis maupun taharah dari hadas, seperti wudu,
mandi, tayamum,shalat dengan segala macam syarat, rukun, tatacara shalat serta
hal-hal yang berhubungan dengan shalat.
2.
pembahasan
sekitar zakat. Tentang wajib zakat, harta-harta yang wajib dizakati, haul, dan
mustahik zakat serta zakat fitrah.
3.
pembahasan
sekitar puasa, puasa wajib dan puasa
sunnah.
4.
pembahasan
tentang iktikaf, cara, dan adab susila beriktikaf.
5.
pembahasan
tentang ibadah haji.
6.
pembahasan
sekitar jihad: hukumnya, cara-caranya, syarat-syarat, perdamaian, tentang harta
ghonomah, fai’, dan jizyah.
7.
pembahasan
tentang sumpah, macam-macam sumpah, kafarah sumpah dan lain-lain sekitar
sumpah.
8.
pembahasan
tentang nazar.
9.
pembahasan
tentang kurban.
10.
pembahasan
tentang sembelihan.
11.
pembahasan
tentang berburu.
12.
pembahasan
tentang aqiqah.
13.
pembahasan
tentang makanan dan minuman, dibicarakan tentang halal dan haram.
B.
Bidang
Mu’amalah dalam arti luas
1. Bidang
al- Ahwal al- Syakhsyiyah
Bidang al-ahwal al-syakhsiyah, yaitu hokum keluarga, yaitu yang mengatur
hubungan antara suami-istri, anak, dan keluarganya. Pokok kajiannya meliputi:
a. fiqh munakahat b. fiqh mawaris c. washiyat
d. wakaf
1. pernikahan
adalah: akad yang memnghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan serta menetapkan hak-hak dan kewajiban diantara keduanya. Di
Indonesia masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah pernikahan ini telah
diatur di dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan
pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang
No.1 Tahun 1974 serta peraturan lainnya, seperti peratauran Menteri Agama No. 1
Tahun 1952 dan No. 4 Tahun 1952, kedua-duanya tentang wali hakim.
2. mawaris
mengandung pengertian tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap harta
warisan, menentukan siapa saja yang berhak terhadap warisan, bagaimana cara
pembagiannya masing-masing.
3. wasiat
adalah pesan seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada orang
lain atau lembaga tertentu, sedangkan pelaksanaannya ditangguhkan setelah ia
meninggal dunia.
4. wakaf
adalah penyisihan sebagian harta benda yang kekal zatnya dan mungkin diambil
manfaatnya untuk maksud kebaikan.
Di Indonesia khusus tentang wakaf tanah milik telah diatur dengan
peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1977.
2. Bidang
fiqh Mu’amalah ( dalam arti sempit )
Bidang ini membahas tentang jual beli ( bayi’ ), membeli barang yang
belum jadi, dengan disebutkan sifat-sifatnya dan jenisnya ( salam ) gadai (
ar-Rohn 0, kapailitan ( taflis , pengampunan (harju), perdamaian (al-sulh),
pemindahan utang (al-hiwalah), jaminan utang (ad-dhloman al-kafalah),perseroan
dagangan (syarikah ), perwakilan (wikalah), titipan (al-wadi’ah), pinjam-meminjam
(al-wariyah) merampas atau merusak harta orang lain (al-gosh), hak membeli
paksa (syufa’ah), memberi modal dengan bagi untung (qiradh),penggarapan tanah
(al-muzaro’ah musaqoh), sewa menyewa ( al-ijaaroh), mengupah orang untuk
menemukan barang yang hilang (al-ji’alah), membuka tanah baru (ihya al-mawat) dan barang temuan
(luqothah).
3. Bidang
Fiqh Jinayah atau Al- ahkam al- Jinayah
Fiqh jinayah adalah fiqh yang mengatur cara-cara menjaga dan melindungi
hak Allah. Hak masyarakat dan hak individu dari tibdakan-tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hokum.
Dalam asas-asas hokum islam dibicarakan tentang pengertian tindakan
pidana (jarimah), macam jarimah, unsure-unsur jarimah yang meliputi aturan
pidana, perbuatan pidana, dan pelaku pidana. Kemudian dibahas tentang
sumber-sumber aturan pidana islam, kaidah-kaidah dalam pennafsiran hokum, asas
legalitas, masa berlakunya aturan pidana dan lingkungan berlakunya aturan
pidana. Percobaan melakukan tindakan pidana, turut berbuat dalam tindak pidana,
pertanggungjawaban pidana hukuman, dan sebab-sebab hapusnya hukuman.
Adapun materi fiqh jinayah meliputi
pembunuhan sengaja, semi sengaja, dan kesalahan disertai dengan rukun dan
syaratnya.
4. Bidang
Qadha atau al- Ahkam al- Murafaat
Fiqh Qadha ini membahas tentang proses penyelesaian perkara di
pengadilan. Oleh karena itu, unsure pokok yang dibahas adalah: tentang hakim,
putusan yang dijatuhkan, hak yang dilanggar, penggugat dalam kasus perdata atau
penguasa dalam kasus pidana dan tergugat dalam kasus perdata atau tersangka
dalam kasus pidana.
Pembahasan selanjutnya antara lain: syarat-syarat seorang hakim dan
hal-hal yang berkaitan dengan hakim; tentang pembuktian, seperti pengakuan,
keterangan dan saksi, sumpah, qorinah, keputusan hakim yang mujtahid, keputusan
hakim mutabi, keputusan hakim yang mengikuti madzhab tertentu, keputusan
haruslah adil; gugatan terhadap hak yang dilanggar haruslah jelas. Kedudukan
yang sama antara penggugat dan tergugat, kedua-duanya harus didengar
keterangannya.
Didalam tahkim atau arbritase, hakam boleh ditunjuk oleh masing-masing
penggugat dan tergugat. Dasar hokum
arbritase dalam Al-Qur’an adalah surat
al-Hujurot ayat 9 dan surat
an-Nisa ayat 35. undang-undang tentang arbritase yang sudah ada di Indonesia,
yaitu UU No. 30 Tahun 1999, sedangkan arbritase syari’ah masih sedang
diusahakan.
5. Bidang
Fiqh Siyasah
Fiqh siyasah membahas tentang hubungan antara seseorang pemimpin dengan
yang dipimpinnya atau antara lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat
dengan rakyatnya. Oleh karena itu, pembahasan fiqh siyasah ini luas sekali,
yang meliputi antara lain soal: hak dan kewajiban imam, bai’ah, wuzarah ahl
al-halli wal-aqdi, hak dan kewajiban rakyat, kekuasaan peradilan, pengaturan
orang-orang yang pergi haji, kekuasaan yang berhubungan dengan pengaturan
ekonomi, fai, ghanimah, jizyah, kharaj, baitulmal, hubungan muslim dan non
muslim dalam akad, hubungan muslim dan non muslim dalam kasus-kasus
pidana,hubungan internasional dalam keadaan perang dan damai, perjanjian
internasional, penyerahan penjahat, perwakilan-perwakilan asing serta tamu-tamu
asing.
Kumpulan materi diatas disistematikan menjadi:
a. siyasah
dusturiyah
b. Siyasah
maliya.
c.
Siyasah dauliyah.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
